Sudah pernah mengirim berkas Inpassing satu kelompok sekolah namun spesialuntuk sebagian berkas guru yang sudah diverifikasi berkasnya sedangkan yang lainnya ditetapkan belum kirim berkas. Jika problem ini terjadi pada Anda. Anda sanggup melaporkannya ke layanan isu dan pengaduan ult.kemdikbud.go.id untuk mendapat isu berkas Anda. Sebenarnya pengaduan ini tidak spesialuntuk sebatas untuk berkas inpassing dan TPP saja, namun sifatnya sangat umum. Bisa NUPTK, verval PD, dana BOS, UKG, PKG, Mutasi, Dapodik, PPDB dan lain sebagainya.
1. Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah koodinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat.
2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud, sanggup disampaikan secara pribadi hadir ke ULT maupun tidak pribadi melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan sanggup diunduh melalui laman isu dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
3. Untuk pelapor pengaduan yang hadir ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang mempersembahkan nomor antrian.
4. Petugas ULT mempersembahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju daerah duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
5. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jikalau tidak hadir akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor diberikutnya dan akan dipanggil kembali sehabis yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.
6. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.
7. Pelapor harus memberikan laporan secara tertulis yang sebut:
10. Unit kerja akan memproses dan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
11. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari semenjak berkas pengaduan ditetapkan lengkap.
12. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
13. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jikalau ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.
Nah 2 cara laporan pengaduan diatas sanggup Anda upayakan keduanya baik secara online maupun secara offline, semoga maslah Anda segera terseesaikan.

Teknik Laporan pengaduan ini sanggup dilakukan dengan 2 pilihan : 1. online dan 2. offline :
1. Laporan Pengaduan ULT Kemdikbud secara online atau tidak lansung
Laporan pengaduan tidak pribadi sanggup melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan sanggup diunduh melalui laman isu dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Jika Anda berniat memakai laporan pengaduan formulir online caranya Anda sanggup kunjungi alamat http://ult.kemdikbud.go.id/publik/form/pengaduan, kemudian isi form sesuai dengan problem yang Anda hadapi dan tidakboleh lupa siapkan file berkas penunjang bukti dalam bentuk PDF/DOC/JPG/PNG.

Catatan Sesudah dikirim laporan :
- Kami akan mengirim email konfirmasi secara otomatis. (Gunakan email yang aktif)
- Lakukanlah konfirmasi dengen mengklik link yang disediakan.
- Kami kirimkan Nomor Laporan dan password.
- Anda sanggup login di web kami dengan Nomor Laporan atau Kode Email dan password tersebut.
- Interaksi selanjutnya akan berlansung via halaman web tersebut.
- Anda didiberi peluang untuk menutup laporan ini dalam waktu dua ahad sehabis konfirmasi final dari Tim Layanan Terpadu.
- Jika tidak ada jawaban sehabis konfirmasi maka laporan ini akan ditutup secara otomatis.
2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud secara offline atau langsung
Untuk laporang pngaduan secara pribadi atau offline maka Anda harus mengikuti Prosedur Pengaduan Unit Layanan Terpadu, Kemdikbud - Indonesia, diberikut isinya :1. Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah koodinasi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat.
2. Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud, sanggup disampaikan secara pribadi hadir ke ULT maupun tidak pribadi melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan sanggup diunduh melalui laman isu dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
3. Untuk pelapor pengaduan yang hadir ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas yang mempersembahkan nomor antrian.
4. Petugas ULT mempersembahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung untuk di isi dan mengarahkan untuk menuju daerah duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
5. Petugas loket memanggil nomor urut antrian pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta sebanyak tiga kali dan jikalau tidak hadir akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor diberikutnya dan akan dipanggil kembali sehabis yang bersangkutan melapor ke petugas loket dengan meloncat tiga nomor antrian. Apabila terjadi alat komunikasi elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT memanggil pemohon secara manual.
6. Pengunjung menuju loket layanan dan menyerahkan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap.
7. Pelapor harus memberikan laporan secara tertulis yang sebut:
- Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
- Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
- Bentuk pelanggaran yang terjadi;
- Identitas pelaku pelanggaran;
- Bukti fisik pelanggaran;
- Identifikasi masalah;
- Pemeriksaan substansi pengaduan;
- Klarifikasi;
- Evaluasi bukti; dan
- Seleksi.
10. Unit kerja akan memproses dan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
11. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari semenjak berkas pengaduan ditetapkan lengkap.
12. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
13. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jikalau ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.
Nah 2 cara laporan pengaduan diatas sanggup Anda upayakan keduanya baik secara online maupun secara offline, semoga maslah Anda segera terseesaikan.
0 Komentar untuk "Cara Laporan Pengaduan Tpp Dan Berkas Inpassing Ult Kemdikbud"