Menu link info Inpassing penyetaraan guru bukan PNS pada laman info GTK (jabatan fungsional guru bukan PNS) sudah dibuka lagi. Jika Anda sebelumnya pernah mengirimkan berkas Inpassing Anda dapat melihat grade gosip proses evaluasi berkas inpassing Anda. Ada 6 tahapan proses evaluasi berkas inpassing yakni dari proses penerimaan berkas hingga proses pengiriman SK. Pada laman tersebut anda dapat melihat hingga dimana proses berkas data inpassing Anda.
misal data diatas yaitu data yang belum komplit sehingga verifikasi berkas ditunda. Apabila berkas anjuran pertama belum ditetapkan lulus (VERIFIKASI DITUNDA), maka pada anjuran selanjutnya supaya mengirimkan kembali berkas dengan LENGKAP.
Untuk Guru Dikdas :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1316 JKS 12013
Untuk Guru Dikmen :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1050 JKS 12010
Berkas perbaikan yang sudah kirimkan ke alamat tersebut diatas akan dimasukan kedalam antrian. Karena banyaknya berkas yang harus diverifikasi, Anda harus sabar untuk menunggu proses verifikasi data lagi.
Untuk melihat SK inpassing 2018 yang sudah diterbitkan silahkan melihat simtara.kemdikbud.go.id
Bagi Anda yang belum mengirimkan berkas anjuran inpassing kini Anda dapat mencoba keberuntungan, silahkan cetak nomer berkas inpassing serta lampirkan berkas data Anda dengan komplit lalu kirim pada alamat diatas.
Perlu Anda perhatikan bahwa tiruana berkas yang membutuhkan cap stempel atau legalisir asli diutamakan tidakboleh pernah mengganti dengan scan bahkan maupun fotocopy kalau berkas yang anda usulkan ingin lolos verifikasi.

Verifikasi data inpassing mencakup :
- Akta IV (bagi guru lulusan S1/ D-IV sebelum tahun 2006) : -
- Ijazah S1/D-IV : Valid
- Ijazah S2 (bagi guru yang mempunyai ijazah S2) : -
- Ijazah S3 (bagi guru yang mempunyai ijazah S3) : -
- Lembar Transkrip Data (LTD)/info PTK : Valid
- Sertifikat Pendidik : -
- SK Guru Tetap : Peringatan
- Salinan SK GT tidak dilegalisir stempel berair dari pihak yayasan dan diketahui Disdik Kab / Kota
- Status : Peringatan
- SK Jadwal Pembelajaran : Valid
- SK Pembagian Tugas Mengajar : Valid
- SK Tugas Tambahan : -
- Sudah SK Inpassing : -
- Surat Keterangan Aktif Mengajar : Valid
- Surat Keterangan Kinerja Baik 2 (dua) Tahun Terakhir dari Kepala Sekolah : Peringatan
- Surat Pengantar Kepala Sekolah : -
misal data diatas yaitu data yang belum komplit sehingga verifikasi berkas ditunda. Apabila berkas anjuran pertama belum ditetapkan lulus (VERIFIKASI DITUNDA), maka pada anjuran selanjutnya supaya mengirimkan kembali berkas dengan LENGKAP.
Prosedur pengiriman berkas Inpassing:
- Lengkapi berkas yang kurang/tidak valid ibarat daftar diatas
- Kirimkan juga berkas lainnya sesuai dengan persyaratan SECARA LENGKAP, ibarat pengusulan pertama
- Masukan berkas kedalam map sesuai dengan juknis
- Cetak lembar identitas pengusul (LIP) (spesialuntuk untuk guru dikdas)
- Tempelkan LIP pada cover (depan) map (spesialuntuk untuk guru dikdas
- Masukan tiruana berkas kedalam amplop tertutup, lalu kirim ke alamat dibawah ini
Untuk Guru Dikdas :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikdas,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1316 JKS 12013
Untuk Guru Dikmen :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat:
PO Box 1050 JKS 12010
Berkas perbaikan yang sudah kirimkan ke alamat tersebut diatas akan dimasukan kedalam antrian. Karena banyaknya berkas yang harus diverifikasi, Anda harus sabar untuk menunggu proses verifikasi data lagi.
Untuk melihat SK inpassing 2018 yang sudah diterbitkan silahkan melihat simtara.kemdikbud.go.id
Bagi Anda yang belum mengirimkan berkas anjuran inpassing kini Anda dapat mencoba keberuntungan, silahkan cetak nomer berkas inpassing serta lampirkan berkas data Anda dengan komplit lalu kirim pada alamat diatas.
Perlu Anda perhatikan bahwa tiruana berkas yang membutuhkan cap stempel atau legalisir asli diutamakan tidakboleh pernah mengganti dengan scan bahkan maupun fotocopy kalau berkas yang anda usulkan ingin lolos verifikasi.
0 Komentar untuk "Cek Inpassing Gosip Gtk: Jabatan Fungsional Guru Bukan Pns 2018/2019"