
Pembayaran tuntidakboleh profesi guru bulan Desember 2018 dibayarkan menurut Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tuntidakboleh (SKAPT) bulan November 2018 yang dicetak melalui Simpatika.
Adapun Surat Keputusan Penetapan Tuntidakboleh Profesi Guru bulan Desember 2018 akan digenerate secara otomatis pada pertama bulan Desember 2018 menurut analisa kelayakan/SKAPT bulan November 2018, sehingga pembayaran tuntidakboleh profesi guru bulan Desember 2018 sanggup dilakukan pada wal bulan Desember 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Setiap akseptor tuntidakboleh profesi guru bulan Desember diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanhadirani di atas materai 6000 sebagai bukti pertanggung jawabanan individu jikalau terjadi perbedaan data SKAKPT bulan Desember dikarenakan kondisi actual yang menjadikan guru ternyata tidak layak mendapatkan tuntidakboleh profesi bulan Desember 2018.
Jika terjadi kesalahan pengisian data SKAKPT bulan januari-Juni 2018 yang menjadikan status tuntidakboleh tidak layak, akan diubahsuaikan dengan data pengisian SKAKPT bulan Juli-Agustus 2018.
Admin Simpatika sentra akan melaksanakan generate ulang status kelayakan tuntidakboleh bulan januari-Juni 2018 menurut data SKAKPT bulan Juli-Agustus 2018;
Bagi guru Madrasah akseptor tuntidakboleh profesi yang masih mengalami hambatan status SKAKPT disebabka keterlambatan mengisi kehadiran bulan Juli-September 2018 didiberikan peluang untuk meperbaikinya dengan cara Kepala Madrasah yang bersangkutan memberikan surat usul pembukaan update kehadiran guru di Simpatika ke bidang pendidikan Madrasah/Pendidikan islam Kanwil kementrian Agama Provinsi untuk diproses secara teknis.
Semoga bermanfaa untuk guru madrasah
Tag :
Simpatika
0 Komentar untuk "Optimalisasi Pembayaran Tpg Madrasah Triwulan Iv 2018"