Sekedar mempersembahkan info yang khususnya untuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Informasi ini saya ambil menurut surat edaran dari Kemenag Nomor : B.2396/Kk.13.19.4/PP.00/09/2018 tentang perihal penyaluran Tuntidakboleh Profesi (TPG) triwulan III tahun 2018 untuk guru PAI PNS / Non PNS untuk bulan Juli hingga dengan September 2018 akan segera di salurkan. Sedangkan syarat untuk penyaluran tuntidakboleh profesi guru tersebut merujuk pada Juknis Penyaluran TPG bagi GPAI tahun anggaran 2018 Nomer : 6871 tahun 2017 tanggal 12 Desember 2017 sebagai diberikut :
Guru yang memenuhi persyaratan pembayaran melampirkan :

- Print out data rinci dan S28b pada aplikasi Simpatika atas nama yang bersangkutan
- Asli SKMT bermatrei yang ditanda tangi oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh pengawas (SKMT masih dibentuk secara manual)
- Surat keterangan atau surat cuti bila tidak melakukan kiprah disebabkan cuti sakit/cuti melahirkan/cuti haji/cuti umrah atau alasan penting lainnya bila ada
- FC KGB dan SK kenaikan pangkat terakhir (spesialuntuk bagi PNS yang penghasilannya ada perubahan)
Berkas dikumpulkan melalui KKG atau ketua MGMP masing-masing dan selanjutnya KKG/MGMP mengirimkannya ke Seksi PAIS Kemenag.
Melihat persyaratan tersebut diatas maka guru PAI harus sudah mempunyai surat S28b untuk sanggup mendapat dana tuntidakboleh TPGnya. Bagaimana cara mendapat surat S28b?
GPAI ialah guru di bawah naungan Kemenag yang mempunyai kiprah mengajar di sekolah non induk maupun induk dalam naungan Kemendikbud. GPAI mendapat TPG dari Kemenag sehingga tiruana data rincinya harus masuk dalam database Simpatika. Untuk menjembatani JJM guru tersebut dalam hal pencatatan riwayat mengajarnya yang dijadikan sebagai patokan perhitungan JTM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka pada layanan Simpatika dibuatkan fitur khusus untuk legalisasi jadwal mengajarnya di sekolah non induk maupun induk di naungan Kemendikbud. (baca lebih lanjut ruang-BK.blogspot.com/search?q=simpatika-pengakuan-riwayat-mengajar-jjm-guru-di-sekolah-non-induk-kemendikbud)
Surat S28 ini ialah riwayat jadwal mengajar yang diakui oleh pihak Kemenag. format S28 ada 2 macam yakni S28a dan S28b. Surat Pengajuan Riwayat Mengajar PTK (S28a) sanggup di cetak setelah PTK menginputkan JJM melalui layanan Simpatika pada sajian jadwal mengajar guru agama.

Sedangkan S28b yaitu Surat Tanda Bukti Persetujuan Ajuan Riwayat Mengajar PTK dari Kemenag Kabupaten/Kota lewat Aplikasi Simpatika Kemenag. Anda akan memperoleh surat tanda bukti Persetujuan Ajuan Riwayat Mengajar PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat bila usulan riwayat mengajar Anda disetujui. setelah mendapat S28b maka pada sajian analisa tuntidakboleh sudah valid tiruana dan layak mendapat tuntidakboleh.

Bukti (S28b) inilah yang nantinya akan dilampirkan dalam pemberkasan untuk penyaluran tuntidakboleh perofesi guru
Tag :
Simpatika
0 Komentar untuk "S28b Dan Skmt Syarat Penyaluran Tpg Triwulan Iii Guru Pai 2018"