Simpak Guru Apa Itu?

Apa itu Simpak? 

Tentu bagi seorang guru PNS sudah tidak absurd lagi dengan istilah tersebut. SimPAK Guru yaitu Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit Guru PNS. Sistem Informasi (SI) yaitu kombinasi dari teknologi info dan kegiatan orang yang memakai teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen.

Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit untuk Guru bertujuan untuk mempergampang proses Peniliaian Angka Kredit(PAK) Guru dengan cara komputerisasi dan tersistem serta mengurangi penerapan kertas untuk proses pengajuan PAK (paperless).
 Tentu bagi seorang guru PNS sudah tidak absurd lagi dengan istilah tersebut SimPAK Guru Apa itu?
Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), mempunyai kegunaan sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian manajemen analis kepegawaian di BKN. Selain itu, sistem aplikasi ini sanggup meningkatkan pelayanan dan kegampangan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Kegampangan-kegampangan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

Untuk apa dan siapa Penilaian Aangka Kredit itu?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan menurut prinsip profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang diputuskan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya, tanpa membedakan jenis kelabuin, suku, agama, ras, atau golongan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu Analis Kepegawaian yaitu pengangkatan untuk mengisi lowongan gugusan Analis Kepegawaian sanggup dilakukan melalui :
1. Pengangkatan pertama sesuai komplemen gugusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan
2. Perpindahan dari jabatan lain. pola kenaikan pangkat :
  • Golongan 1: 1a ke 1b, 1b ke 1c, 1c ke 1d
  • Golongan 2: 1d ke 2a, 2a ke 2b, 2b ke 2c, 2c ke 2d
  • Golongan 3: 2d ke 3a, 3a ke 3b, 3b ke 3c, 3c ke 3d
  • Golongan 4: 3d ke 4a, 4a ke 4b

Kapan Simpak di usulkan?

Pengajuan usul penetapan angka kredit sanggup lakukan sebagai diberikut :
  1. Pengusulan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang tetapkan angka kredit selambat-lambatnya: bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
  2. Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang tetapkan angka kredit sehabis bulan Juli dan bulan Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan diberikutnya, dengan ketentuan: penetapan angka kredit diputuskan pada selesai bulan sehabis penilaian. tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan diberikutnya dilihat dari tanggal penetapan angka kredit.
  3. Masa evaluasi diberikutnya dihitung mulai tanggal 1 (satu) sehabis semester terakhir kinerja guru dinilai. Misalnya : Mahmud, S.Pd. mengusulkan penetapan angka kredit bulan Maret 2009 dengan menghitung prestasi kerja hingga Desember 2008. Usulan tersebut dinilai oleh tim penilai pada bulan Maret 2009 dan angka kreditnya diputuskan pada tanggal 31 Maret 2009. Penetapan angka kredit yang gres untuk Sdr. Mahmud, S.Pd. berlaku mulai tanggal 1 April 2009. Maka masa evaluasi diberikutnya untuk Sdr. Mahmud, S.Pd. dilakukan mulai 1 Januari 2009.
  4. Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan yang pada ketika diusulkan penilaian/penetapan angka kredit belum mencapai 1 (satu) tahun (misalnya gres satu semester), sanggup diputuskan untuk masa evaluasi diberikutnya sehabis terpenuhi 1 (satu) tahun.

Bagaimana tata cara evaluasi dan pengajuan usul kenaikan angka kredit?

Tentang evaluasi kerja sebagai diberikut :
  1. Penilaian kinerja guru dan evaluasi kinerja guru yang menerima kiprah komplemen harus dilakukan secara adil dan jujur.
  2. Kepala sekolah/madrasah, sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya, wajib melaksanakan evaluasi kinerja guru setiap tahun yaitu: a. menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/pembimbingan setiap tahun memakai Format 1A; b. menilai dokumen wacana acara kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
  3. Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya wajib melaksanakan evaluasi kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang kiprah pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun dengan memakai Format 1B.
  4. Kepala sekolah/madrasah wajib melaksanakan evaluasi kinerja guru yang menerima kiprah komplemen selain sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses berguru mengajar maupun kiprah sekolah/madrasahnya dengan memakai Format 1C, 1D, 1E, dan 1F.
  5. Kepala sekolah/madrasah/pengawas sekolah/madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai materi usul evaluasi dan penetapan angka kredit.
Tentang usul evaluasi dan penetapan angka kredit
Guru diwajibkan mengusulkan evaluasi angka kredit menurut hasil evaluasi kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun menurut bukti fisik sebagai diberikut :
  1. Hasil evaluasi kinerja setiap tahunnya.
  2. Program tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
  3. Salinan/fotokopi sah daftar evaluasi pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
  4. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir wacana pengangkatan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
  5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah/wakil kepala sekolah/madrasah (apabila menerima kiprah tersebut).
  6. Bukti-bukti fisik lain, seperti: a. surat pernyataan sudah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibentuk oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung; b. surat pernyataan sudah melaksanakan unsur penunjang dibentuk oleh guru dan ditanhadirani oleh atasan langsung; c. salinan atau fotokopi ijazah yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apabila belum pernah dipakai dalam penilaian); d. laporan deskripsi terkena hasil pendidikan dan petes dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi surat kiprah dan fotokopi akta yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang; e. laporan terkena hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang; f. salinan atau fotokopi laporan/surat keterangan terkena kegiatan penunjang kiprah guru yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang; g. fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang sudah disahkan. Bagi guru yang belum pernah menerima penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan surat keterangan kepangkatan terakhir yang sudah mencantumkan angka kreditnya.
Tata cara penetapan angka kredit
1) Kepala sekolah/madrasah dimenolong wakil kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah yang bersangkutan dengan mencantumkan asumsi angka kredit menurut bukti fisik hasil evaluasi kinerja guru dan bukti fisik lainnya.
2) Pencantuman asumsi angka kredit evaluasi kinerja dilakukan dengan memakai formulir dan petunjuk pada Format 3.
3) Kepala sekolah/madrasah mereview ulang kebenaran isinya dan kemudian menanhadirani formulir tersebut serta melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang diputuskan.
4) Usul penetapan angka kredit diajukan oleh pejabat sebagai diberikut.
Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a:
  1. Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota selaku ketua tim penilai angka kredit kabupaten/kota melalui kepala tubuh kepegawaian kawasan kabupaten/kota selaku sekretaris tim penilai kabupaten/ kota.
  2. Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi selaku ketua tim penilai angka kredit provinsi melalui kepala tubuh kepegawaian kawasan provinsi selaku sekretaris tim penilai provinsi.
  3. Kepala madrasah mengusulkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku ketua tim penilai bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota.
  4. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama selaku ketua tim penilai angka kredit bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c hingga dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan kantor wilayah kementerian agama.
  5. Kepala madrasah mengusulkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Kementerian Agama bagi Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a melalui Kepala BiroKepegawaian Kementerian Agama selaku sekretaris tim penilai angka kredit secara berjenjang.
  6. Kepala sekolah mengusulkan kepada pimpinan instansi yang relevan bagi sekolah di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
  1. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kotadan kepala dinas pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKDkabupaten/kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
  2. Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD provinsi mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
  3. Menteri Agama atau Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekretaris tim penilai Pusat.
  4. Pimpinan instansi sentra di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang membidangi kepegawaian paling rendah Eselon II mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, melalui sekretaris tim penilai pusat.
  5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan penetapan angka kredit bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang dipermenolongkan pada sekolah Indonesia di luar negeri kepada Menteri Pendidikan Nasional.
5) Hasil evaluasi kinerja setiap tahun diputuskan dalam bentuk penetapan angka kredit (PAK) tahunan.
6) Penetapan angka kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan didiberikan apabila guru yang bersangkutan sudah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

Pelajari modul PPG untuk kenaikan jabatan fungsional guru, baca perka BKN inpassing jabatan fungsional kepegawaian.

Sebelum memakai sistem info tersebut, dimasukankan untuk menyiapkan peralatan yang dipakai untuk menscan dokumen berupa scanner atau kamera atau smartphone (android). Penggunaan scanner dan kamera, kemungkinan sudah terbiasa dan praktis sedangkan untuk smartphone dimasukankan untuk menginstall komplemen aplikasi yang berfungsi untuk menscan dokumen kedalam format pdf, beberapa lembar dokumen sanggup dijadikan satu file pdf. Beberapa aplikasi smartphone yang sanggup dipakai yaitu CamScanner atau TinyScanner dan lain sebagainya
Tag : Simpak
0 Komentar untuk "Simpak Guru Apa Itu?"

Back To Top