Dulu aplikasi Dapodik dibawah versi 2017 operator masih sanggup memasukkan data peserta didik dengan gampang, apakah peserta didik tersebut mutasi atau tidak, setelah rilis versi 2018 untuk penambahan data siswa, operator harus melaksanakan tarik PD termasuk juga untuk siswa yang mutasi, namun bagaimana dengan siswa yang diluar Dapodik?
Sering menjadi perbincangan bahwa melaksanakan mutasi siswa lintas naungan Kemenag ke Kemdikbud dan sebaliknya Kemdikbud ke Kemenag tidak sanggup diterima dengan alasan yang bermacam-macam ibarat halnya beda KKM, beda evaluasi Raport, Beda mata pelajaran dan lain sebaginya. Memang sekolah mempunyai aturan suplemen kebijakan sendiri dalam mengatur penerimaan peserta didik meskipun sudah mempunyai Undang-undang atau Permen dari naungan masing-masing.
Sekolah negeri memang tidak sanggup sembarangan dalam mendapatkan siswa mutasi sebab aturannya sangat ketat terkait dengan penetapan rombel dan daya tampung rasio peserta didik dalam PPDB. Hal ini sanggup menjadi tidak sama saat terjadi pada sekolah swasta. Pertanyaan yang sering muncul bisakah mutasi sekolah lintas naungan Sekolah Menengah Pertama ke MTs, MA ke SMA?
Untuk mengetahui benar tidaknya hal tersebut, tentu harus ada acuan/aturan yang baku dan berlaku. Aturan yang dipegang sebagai pedoman di Madrasah tentang mutasi siswa yaitu Aturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (PMA). Sementara pedoman Penyelenggaran Pendidikan Madrasah tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 90 tahun 2013 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 71 PP. No.17 tahun 2010 menyatakan bahwa: 1. Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sudah menuntaskan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat. 2. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib mendapatkan masyarakat negara berusia 13 (tiga belas) tahun hingga dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. 3. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan kanal bagi peserta didik berkelainan.
Isi pasal tersebut diatas sanggup disimpulkan bahwa Sekolah atau Madrasah manapun wajib mendapatkan masyarakat negara Indonesia yang sudah menyelasaikan pendidikan SD/MI/Paket A di kelas 7 dengan batas usia 13 tahun hingga 15 tahun.
Pasal 75 menyatakan: Satuan pendidikan dasar sanggup mendapatkan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
melaluiataubersamaini kata lain, Satuan pendidikan dasar SMP/MTs boleh mendapatkan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain baik dari Sekolah Menengah Pertama ataupun dari MTs lintas naungan
Pasal 75 tersebut dikembangkan dalam PMA no. 90 tahun 2013 pasal 17 yang berbunyi: Penerimaan peserta didik pada MTs dilakukan secara adil, adil, transparan, dan akuntabel MTs sanggup mendapatkan peserta didik pindahan dari sekolah menengah pertama (SMP)/Program paket B atau bentuk lain yang sederajat.
Menjawaban pertanyaan diatas, secara aturan kalau mengacu pada aturan yang berlaku jelaslah bahwa mutasi siswa dari naungan kemdikbud ke Kemenag dan sebaliknya, sanggup dilakukan.
Selanjutnya, pindah siswa (mutasi) sanggup diklasifikasikan menjadi 2 kategori umum, yakni:
Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran di setiap instasi dinas kawasan masing-masing. Pindah siswa ini tidak sanggup dilakukan oleh satu instansi saja. Harus ada dua instansi yang berhubungan untuk melaksanakan kepindahan siswa tersebut. Prosesnya baik melalui tarik data dari aplikasi Dapodik maupun secara manual serta persetejuan dari dinas setempat, yaitu :
Instansi pertama yang melaksanakan Mutasi Siswa, ini sanggup dilakukan oleh Sekolah (asal mutasi), Dinas Pendidikan Kab./Kota (asal mutasi), Kementrian Pendidikan Nasional. Instansi kedua yang Menerima Persetujuan Mutasi, ini spesialuntuk sanggup dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota (tujuan mutasi), dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Prosedur Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan
Di sekolah atau madrasah tujuan, mekanisme untuk pindah masuk yaitu sebagai diberikut:

Sekolah negeri memang tidak sanggup sembarangan dalam mendapatkan siswa mutasi sebab aturannya sangat ketat terkait dengan penetapan rombel dan daya tampung rasio peserta didik dalam PPDB. Hal ini sanggup menjadi tidak sama saat terjadi pada sekolah swasta. Pertanyaan yang sering muncul bisakah mutasi sekolah lintas naungan Sekolah Menengah Pertama ke MTs, MA ke SMA?
Untuk mengetahui benar tidaknya hal tersebut, tentu harus ada acuan/aturan yang baku dan berlaku. Aturan yang dipegang sebagai pedoman di Madrasah tentang mutasi siswa yaitu Aturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (PMA). Sementara pedoman Penyelenggaran Pendidikan Madrasah tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 90 tahun 2013 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 71 PP. No.17 tahun 2010 menyatakan bahwa: 1. Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sudah menuntaskan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat. 2. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib mendapatkan masyarakat negara berusia 13 (tiga belas) tahun hingga dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. 3. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan kanal bagi peserta didik berkelainan.
Isi pasal tersebut diatas sanggup disimpulkan bahwa Sekolah atau Madrasah manapun wajib mendapatkan masyarakat negara Indonesia yang sudah menyelasaikan pendidikan SD/MI/Paket A di kelas 7 dengan batas usia 13 tahun hingga 15 tahun.
Pasal 75 menyatakan: Satuan pendidikan dasar sanggup mendapatkan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
melaluiataubersamaini kata lain, Satuan pendidikan dasar SMP/MTs boleh mendapatkan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain baik dari Sekolah Menengah Pertama ataupun dari MTs lintas naungan
Pasal 75 tersebut dikembangkan dalam PMA no. 90 tahun 2013 pasal 17 yang berbunyi: Penerimaan peserta didik pada MTs dilakukan secara adil, adil, transparan, dan akuntabel MTs sanggup mendapatkan peserta didik pindahan dari sekolah menengah pertama (SMP)/Program paket B atau bentuk lain yang sederajat.
Menjawaban pertanyaan diatas, secara aturan kalau mengacu pada aturan yang berlaku jelaslah bahwa mutasi siswa dari naungan kemdikbud ke Kemenag dan sebaliknya, sanggup dilakukan.
Selanjutnya, pindah siswa (mutasi) sanggup diklasifikasikan menjadi 2 kategori umum, yakni:
- Pindah siswa dalam wilayah kabupaten/kota, yakni kepindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah yang lain tetapi masih dalam satu lingkup wilayah kabupaten/kota.
- Pindah siswa keluar wilayah kabupaten/kota, yaitu kepindahan siswa dari satu sekolah dalam satu kabupaten/kota menuju sekolah lainnya namun diluar wilayah kabupaten/kota tersebut.
Lebih lengkapnya silahkan baca surat edaran di setiap instasi dinas kawasan masing-masing. Pindah siswa ini tidak sanggup dilakukan oleh satu instansi saja. Harus ada dua instansi yang berhubungan untuk melaksanakan kepindahan siswa tersebut. Prosesnya baik melalui tarik data dari aplikasi Dapodik maupun secara manual serta persetejuan dari dinas setempat, yaitu :
Instansi pertama yang melaksanakan Mutasi Siswa, ini sanggup dilakukan oleh Sekolah (asal mutasi), Dinas Pendidikan Kab./Kota (asal mutasi), Kementrian Pendidikan Nasional. Instansi kedua yang Menerima Persetujuan Mutasi, ini spesialuntuk sanggup dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota (tujuan mutasi), dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Prosedur Mutasi Peserta Didik di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan
- Orang bau tanah / wali anakdidik mengajukan Surat Permohonan Pindah Sekolah ke madrasah yang hendak ditinggalkan. Beberapa kawasan mensyaratkan surat undangan ini disertai dengan materai.
- Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Sekolah menurut Surat Permohonan Pindah Sekolah tersebut. Dalam surat ini disertakan juga alasan kepindahan, nama dan alamat sekolah/madrasah tujuan.
- Jika mutasi terjadi antar kabupaten/kota, diperlukan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal. Beberapa kawasan tidak mensyaratkan ini.
- Orang bau tanah / wali anakdidik mendapatkan Surat Keterangan Pindah Sekolah dan Surat Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota. Orang bau tanah / wali anakdidik membawanya ke Kantor Kemenag kab/Kota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
- Kantor Kementerian Agama Kab/Kota asal menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.
- Orang bau tanah / wali anakdidik membawa Surat Keterangan Pindah Sekolah (dari madrasah asal) dan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota) ke madarsah atau sekolah tujuan.
Di sekolah atau madrasah tujuan, mekanisme untuk pindah masuk yaitu sebagai diberikut:
- Orang bau tanah / wali anakdidik menyerahkan Surat Keterangan Pindah Sekolah yang disertai dengan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah (dari Kantor Kemenag Kab/Kota), foto copy Surat Permohonan Pindah Sekolah (dari orang bau tanah / wali anakdidik), dan raport siswa.
- Madrasah / sekolah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan.
- Orang bau tanah / wali anakdidik menyerahkan Surat Keterangan Telah Menerima Siswa Pindahan (dari madrasah tujuan) ke madrasah / sekolah asal.
Prosedur mutasi siswa diatas sanggup tidak sama disetiap kondisi daerah, namun secara umum mekanisme mutasi siswa ibarat demikian.
Tag :
Dapodikdasmen
1 Komentar untuk "Cara Mutasi Penerima Asuh Di Luar Dapodik 2019 Lintas Naungan"
Salah satu sekolah negri tdk mau menerima anak saya mutasi lintas naungan...dr MAN ke SMA negeri dgn alasan kurikulum tdk sama...aneh kan...mrk yg tak paham peraturankah atau ada unsur 'lain' yg tak mau saya penuhi🤷